Tim Hukum SAH Akan Laporkan Penyebaran Pamflet Dengan Nomor Urut Berbeda
Namrole, indonesiatimur.co– Adanya penyebaran pamflet yang memuat foto pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa dan Hempri Beno Lesnussa (SAH), yang merupakan paslon nomor urut 3, tapi dalam pamflet tersebut tertulis nomor urut 1 dan nomor urut 2. Hal ini merupakan pidana pemilukada. Demikian dikatakan tim hukum paslon Safitri Malik Soulisa dan Hempri Beno Lesnussa (SAH), Timothy J Rembet saat jumpa pers, Jumat (01/11/2024).
Timothy jelaskan, tim hukum pasangan SAH akan menindaklanjuti segala isu-isu yang merupakan tindak pidana Pemilukada yang beredar saat ini.
“Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa dan Hempri Beno Lesnussa (SAH), saat melakukan penarikan nomor urut di KPUD Buru Selatan, mendapat nomor urut 3. Namun saat ini ada pamflet yang beredar di masyarakat, dimana paslon SAH dengan nomor urut 1 dan nomor urut 2. Pamflet atau selebaran dengan nomor yang salah ini dibagikan kepada masyarakat adat yang ada di dusun-dusun terpencil,”jelasnya.
Dengan beredarnya pamflet atau selebaran dengan nomor yang salah ini, Timothy katakan ini merupakan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti. Oleh karena itu tim hukum pasangan SAH akan membuat laporan secara langsung ke Bawaslu.
“Rencana besok, Sabtu (02/11/2024), kami akan melaporkannya ke Bawaslu. Laporan ini akan dikawal secara terus,”ujarnya.
Dia tegaskan, jika ada temuan lapangan terkait gambar atau foto paslon SAH dengan nomor urut yang salah, maka hal-hal seperti ini akan diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ditemukan pelaku yang benar-benar membawa dan menghasut, itu akan diproses juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tandasnya.(it-02)

